Seputar Publik / Berita

Hanya 0,5%! Banyak UMKM Yang Belum Tahu Pajak ini.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq.
Gambar Ilustrasi. Gambar Ilustrasi.

 bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;

bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan, contoh :

Tuan A merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada Bulan Januari 2022, memiliki usaha toko pakaian dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan PP 55 Tahun 2022. Omset di Bulan Januari 2022 sebesar 400 juta rupiah, sehingga untuk Bulan Januari 2022 tidak dikenai PPh Final 0,5% karena masih di bawah 500 juta rupiah. Pada Bulan Februari 2022 omset Tuan A sebesar 200 juta rupiah, karena secara akumulatif omset dari Januari sampai dengan Februari sudah melebihi 500 juta rupiah, maka untuk Bulan Februari dikenai PPh Fianal 0,5% dengan penghitungan sebagai berikut :

PPh Final yang disetor = (Total omset Bulan Januari dan Bulan Februari – Rp500.000.000) x 0,5%

PPh Final yang disetor = (Rp600.000.000 – Rp500.000.000) x 0,5% = Rp500.000

Maka, PPh Final UMKM untuk Bulan Februari 2022 yang disetor sendiri oleh Tuan A adalah sebesar Rp500.000.

Pajak Penghasilan yang terutang dilunasi dengan cara: 

disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. 

Itulah beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh wajib pajak UMKM dalam PP 55 Tahun 2022. 

* Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.


Tulis Komentar

Komentar