Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pemulihan aset negara, di samping fungsi penegakan hukum dan penuntutan.
Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang menjadi hak negara atau pihak yang berwenang.
> "Melalui kerja sama strategis ini, Kejaksaan Tinggi Riau akan mendukung sepenuhnya PTPN IV Regional III dalam proses pemulihan aset, baik melalui penelusuran maupun penyelesaian aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun aset yang asal-usulnya belum jelas," ujar I Dewa Gede Wirajana.
Ia menilai optimalisasi aset merupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komentar