Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam proses mediasi antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian pembayaran dana prefinancing senilai Rp33,2 miliar berdasarkan Putusan PK Nomor 643/PK/PDT/2017. Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan selesai pada 2028.
> "Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Kajati beserta seluruh jajaran. Bagi kami, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah negara, melindungi aset, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung terwujudnya Asta Cita," ujar Bambang.
Ia menambahkan, setiap aset negara yang berhasil diamankan maupun dipulihkan merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
> "Kami percaya setiap hektare lahan yang dapat diamankan, setiap aset yang dapat dipulihkan, dan setiap potensi kerugian yang dapat dicegah sesungguhnya merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," tegasnya.
Menurut Bambang, keberhasilan menjaga dan mengoptimalkan aset perusahaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kontribusi perusahaan kepada negara melalui dividen, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi daerah.
Melalui kolaborasi dengan Kejati Riau, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV Regional III menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, mengoptimalkan perlindungan aset negara, serta mendukung keberlanjutan usaha yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan pangan, dan ketahanan energi Indonesia.(Adv)*
Komentar