Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Denpasar berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan berhasil mengamankan GI pada Rabu (23/04/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Denpasar.
Pada malam harinya, yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil sinergi antarpenegak hukum.
“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui perbuatannya dan dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing di Bali.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti warga negara asing dapat bertindak di luar aturan. Setiap pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum akan ditindak tegas, termasuk deportasi dan penangkalan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kewibawaan hukum di wilayah Indonesia.(Red)*
Komentar