Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon seluler, dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Berdasarkan pendalaman terhadap percakapan tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui jalur resmi. Selain itu, ditemukan pula percakapan yang mengarahkan agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan.
Atas dasar temuan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pihak Imigrasi berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan perlindungan terhadap WNI sekaligus menjaga ketertiban administrasi perjalanan internasional, khususnya menjelang puncak musim keberangkatan ibadah haji tahun 2026.(Red)*
*Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Komentar