Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.Seputar Publik / Politik
Jazilul: PKB Bisa Pindah Koalisi ke PDIP Bila Cak Imin Jadi Cawapres
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Warga Ranji Sayar Protes Kandang Ayam Diduga Tak Berizin, Tempuh Mediasi Lewat Garuda Merah Putih Law Firm
PTPN IV Regional III Galakkan Bike to Work, Dorong Efisiensi Energi dan Gaya Hidup Sehat
Kapolsek Sosa Polres Palas Pimpin Police Goes To School di SMK Negeri 1 Sosa
Astra Agro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Aceh Lewat Buka Puasa Bersama di Banda Aceh
Ditengah Kesibukan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terima Audiensi Pengurus MUKI
Selesai Jalani Hukuman, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Pelanggar Aturan Keimigrasian
Sejarah Kelam! Indonesia Tersingkir dari Fase Grup Thomas Cup 2026 Usai Dibantai Prancis 1-4
Komentar