“Alat bukti sudah kami miliki, yakni berupa konten akun FB salah satu anggota dewan yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Kader kami atas nama Tjhai Chui Mie yang juga merupakan Bendahara PDIP. Berdasarkan pasal 27 ayat 3, kami menemukan sudah ada dugaan pelanggaran undang-undang ITE,” ujar Bambang Setiadi pada Kamis (10/11/2022).
Dirinya mengatakan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang telah dirugikan terkait konten FB yang disebarkan oleh Sw tersebut.
Pihak pertama, menurutnya adalah Pemerintah Kota Singkawang, kedua adalah Wali Kota Singkawang, dan yang ketiga adalah salah satu kader PDIP.
“Kami merasa sangat keberatan, salah satu kader terbaik kami, yakni Tjhai Chui Mie yang merupakan Bendahara PDIP dikatain M*nyet. Atas dasar itu, kami merasa perlu mengambil sikap tegas untuk melaporkan kepada aparat hukum, dengan harapan apa yang kami adukan dapat ditindak lanjuti. Bagaimana pun juga, kami harus menjaga nama baik dan marwah partai kami,” ungkapnya.
Komentar