“Agar Polres Padang Lawas bersama Instansi terkait menutup/menindak lokasi atau tempat-tempat yang menjual minuman keras/tuak di sekitaran Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun yang sangat meresahkan Masyarakat”ucap H. Hamzah Harahap.

Menanggapi Keluhan Masyarakat linkungan VI tersebut Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK akan menindak lanjuti dengan Secepatnya.
“Selama ini Polres Palas bersama Satpol PP Kabupaten Palas telah melaksanakan razia di lokasi atau tempat-tempat menjual minuman keras dan Sesuai keluhan yang telah disampaikan oleh Masyarakat, Polres Palas akan menindak lanjutinya,” pungkasnya. (*)
Komentar