Penegasan Komisi III terhadap Pasal 53 ayat (2) KUHP baru menjadi tonggak perubahan paradigma. Pasal tersebut secara eksplisit memerintahkan penegak hukum mengutamakan keadilan dalam penerapan kepastian hukum. Aparat tidak lagi dapat berlindung di balik frasa “unsur pasal terpenuhi” tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan moral suatu peristiwa hukum.
Imbauan agar Kapolresta Sleman lebih berhati-hati dalam komunikasi publik juga bukan hal remeh. Di era keterbukaan informasi, setiap pernyataan pejabat hukum membentuk persepsi keadilan masyarakat. Bahasa legalistik tanpa sensitivitas keadilan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara Hogi Minaya pada akhirnya adalah cermin reformasi hukum. Reformasi tidak diukur dari banyaknya undang-undang baru, tetapi dari kemampuan aparat menerjemahkan kepastian hukum secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Jika perkara ini tetap dibawa ke pengadilan, negara mengirim pesan berbahaya: warga yang melawan kejahatan bisa dikriminalisasi. Sebaliknya, jika dihentikan sebagaimana rekomendasi Komisi III DPR RI, negara menegaskan bahwa kepastian hukum yang adil adalah fondasi negara hukum demokratis.
Di titik inilah negara diuji. Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil, bukan kepastian hukum yang mematikan nurani. Sikap Komisi III DPR RI menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum: hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen menjaga rasa keadilan masyarakat.
Perkara Hogi Minaya wajib dihentikan, bukan demi simpati, melainkan demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan, rasional, dan setia pada mandat konstitusi.
Penulis: Naek Pangaribuan
Mantan Ketua Wartawan Forum Polri
Komentar