Seputar Publik / Opini

Kasus Hogi Minaya: Permohonan Maaf Kapolresta Sleman dan Ujian Nyata Keadilan Hukum

Sikap Komisi III DPR RI menegaskan kepastian hukum tak boleh berjalan tanpa keadilan; penghentian perkara menjadi koreksi penting arah penegakan hukum nasional.
Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan. Momentum ini dinilai sebagai titik koreksi penting penegakan hukum yang berkeadilan. *(Foto: Istimewa)* Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan. Momentum ini dinilai sebagai titik koreksi penting penegakan hukum yang berkeadilan. *(Foto: Istimewa)*

> “Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.”

RDPU Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026 menjadi momentum koreksi penting dalam praktik penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, lembaga pengawas parlemen secara terbuka menilai perkara ini memiliki dasar hukum kuat untuk dihentikan. Penilaian tersebut lahir dari pembacaan normatif terhadap KUHAP baru dan KUHP baru, bukan sekadar dorongan empati.

Tiga poin kesimpulan Komisi III menegaskan satu pesan utama: kepastian hukum harus dijalankan dalam bingkai keadilan substantif. Permintaan penghentian perkara yang merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP menunjukkan hukum positif Indonesia sebenarnya telah menyediakan ruang bagi aparat untuk bertindak adil. Persoalannya bukan kekosongan norma, melainkan keberanian menafsirkan dan menerapkannya secara bertanggung jawab.

Kasus Hogi Minaya menyimpan ironi serius. Seorang warga yang bereaksi spontan membela istrinya dari tindak kejahatan justru dijerat pasal kecelakaan lalu lintas, sementara konteks kejahatan asal direduksi menjadi urusan administratif. Pendekatan ini membuat kepastian hukum berjalan tanpa keadilan dan menempatkan korban dalam posisi terkriminalisasi.

Tulis Komentar

Komentar