Seputarpublik, Jakarta – Sehubungan dengan kasus Jiwasraya yang selama ini kuatnya pemberitaan sepihak oleh Jiwasraya yang dirasakan merugikan Nasabah, Konsolidasi Nasional Nasabah Jiwasraya (KONSOLNAS) mengelar Press Conference di kantor OCK & Associates di Komplek Majapahit Permai, Rabu (15/03/2023).
Undang Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana pensiun antara lain mengatur bahwa untuk iuran pasti, cadangan pensiun wajib dibelikan anuitas oleh Asuransi penyelenggara anuitas sehingga pembayaran manfaat pensiunan dilakukan oleh Asuransi penyelenggara Anuitas yang dipilih tersebut.
Semangat dari undang undang ini tentu saja baik, yaitu agar ada keterjaminan pembayaran manfaat pensiun karena cadangan dikelola oleh institusi keuangan yang diawasi secara ketat oleh pemerintah (OJK) cadangan pensiun ini berasal dari tabungan yang dipotong dari gaji selama bekerja sekitar 30 tahun dan memang dimaksudkan untuk hari tua.
Komentar