Seputar Publik Kota Bekasi - Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Dr. H. Abdul Muin Hafied, S.E.,M.Pd., meminta Wali Kota Bekasi mengkaji ulang wacana realisasi janji kampanyenya program Rp100 juta per RW melalui APBD Perubahan 2025.
Menurut anggota Komisi III Fraksi PAN ini, jika realisasi program tersebut tetap dipaksakan dimasukan melalui APBD Perubahan 2025 sangat beresiko karena tak jelas payung hukumnya.
"Jadi jika tetap dipaksakan tanpa perencanaan yang matang dan payung hukum yang jelas akan sangat beresiko," tegasnya, Jumat (27/6/2025).
RPJMD-nya saja baru bahas. Kalau program ini dimasukkan ke APBD Perubahan tanpa dasar hukum yang kuat, justru bisa jadi blunder. Harus ada kajian mendalam dan landasan yuridis yang jelas, tegasnya lagi menambahkan.
Menurut anggota Komisi III DPRD, Program Rp.100 juta per RW Itu bagus, yakni program kegiatan infrastruktur, yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing RW bisa pembangunan kantor RW, jalan lingkungan, saluran air, dan sebagainya.a
"Namun persoalan utamanya bukan pada bagusnya program, tapi pada aspek legalitas dan waktu pelaksanaan, yang kalau dipaksakan, bisa menimbulkan ketidakteraturan di lapangan. jadi jangan sampai program bagus justru jadi masalah karena tidak siap,” tandasnya.
Anggota Komisi III mengingatkan bahwa semua kegiatan pembangunan harus melalui tender umum, bukan lagi penunjukan langsung, sehingga membutuhkan waktu proses yang tidak singkat. Sementara waktu pelaksanaan tahun anggaran tersisa hanya sekitar lima bulan lagi.
“Juli, Agustus, September, Oktober, November. Apakah realistis semua RW bisa mengelola kegiatan dengan nilai Rp100 juta dalam waktu sesingkat itu?," pungkasnya.
(ADV)
Komentar