
Menanggapi kasus ini, pensiunan BUMN Syahrul Tahir memberikan pernyataannya didampingi Prof. Oc kaligis
“Dimana menteri BUMN telah melanggar UU No.11 tahun 1992 tentang dana pensiun sekaligus menolong para pensiunan ( golongan lansia ) sesuai amanah UU No. 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan Lansia”, ucap Prof. OC.kaligis
Karyawan BUMN memang dikenal sebagai kelompok menengah keatas yang didropping oleh kementrian BUMN, akan tetapi tidak demikian dengan pensiunnya. Sebagian besar pensiunan BUMN manfaatnya relatif rendah, yaitu kurang dari Rp 3 juta per bulan. disamping pensiunan BUMN, kebijakan ini juga berdampak pada pensiunan swasta dengan pendapatan rendah.
“Kami memohon kepada Presiden Bapak Ir. Joko Widodo untuk memberi arahan agar pelaksanaan Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya agar dibatalkan dan dikembalikan tetap dan kembali seumur hidup,” ucap Syahrul Tahir.
(Pay/Riko)
Komentar