Setelah ( RB ) berhasil membeli sabu dari Kec. Buer selanjutnya ia kembali menuju Sumbawa Barat, sesampai di pinggir jalan Kel. Bugis Taliwang terduga ( RB ) menunggu ( JP) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang pembeliannya dititip melalui ( RB ), rupanya masyarakat mencurigai perilaku ( RB ) akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Res Narkoba dan ditindak lanjuti dengan mengamankan ( RB ) dilajutkan penggeledahan badan ( RB ) dan padanya ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok .
Adapun tujuan terduga ( RB ) membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kec. Maluk.
Barang bukti l yang disita berupa :
2 ( dua ) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,81gr ( dua koma delapan puluh satu gram)
1 ( satu ) buah bungkus rokok surya 12 / digunakan tempat menyimpan sabu.
1 (satu) buah Hand Phone android.
2 ( dua ) buah korek api.
Terduga ( RB ) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap lelaki (JP).
Komentar