Adapun Insentif itu antara lain berupa diskon pajak untuk sejumlah komoditas tertentu. Komoditas yang mendapatkan potongan pajak tersebut antara lain tepung terigu, gula industri, kendaraan listrik, hybrid, dan mobil impor utuh. Insentif yang sama diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Ada juga bantuan 10 kg beras untuk 16 juta orang miskin, diskon tarif listrik, diskon iuran kecelakaan kerja, bantuan tunai untuk pekerja yang terkena PHK, dan pembebasan pajak PPh 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Insentif juga dinikmati pebisnis. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemerintah menetapkan PPh final 0,5 persen, subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin produksi bagi industri padat karya, dan pembebasan bea masuk impor mobil listrik.
Total jenderal insentif itu bernilai Rp38,6 triliun. Insentif ini diharapkan menjadi pelumas bagi mesin ekonomi untuk bergerak lebih cepat, bertenaga, dan mampu menjaga performa perekonomian dari hantaman ketidakpastian global yang muncul dari sejumlah konflik yang belum ada penyelesaiannya seperti perang Rusia-Ukraina, gejolak di Timur Tengah, dan perang dagang dunia.
Obral insentif ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen dalam 5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, level yang tidak pernah dicapai setelah masa Orde Baru yang tumbang pada 1998.
Komentar