"Bagi masyarakat yang memang punya kepentingan dengan tempat-tempat seperti itu, saya minta patuhilah himbauan itu untuk menjaga toleransi, ini untuk menguatkan kebersamaan masyarakat Kota Bekasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat bersama yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 bernomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra, Nomor: B/242/11/2025, Nomor : B 186/11/2025.
Salah satu poin penting isi makkumat tersebut menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Penutupan dilaksanakan terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan ketenangan dan kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
(AZ)
Komentar