Selain itu, program ini juga diarahkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat rentan, sekaligus mendukung aparatur pemerintah dalam meminimalisasi risiko hukum pada sektor strategis seperti administrasi pemerintahan dan pengadaan barang/jasa.
Secara normatif dan substantif, inisiatif ini dinilai selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meliputi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan publik.
Dalam forum tersebut, KNPI Banten juga mengajukan sejumlah langkah strategis, mulai dari permohonan pembinaan teknis, fasilitasi koordinasi lintas sektor, hingga dukungan pelaksanaan pilot project di wilayah prioritas.
Audiensi berlangsung konstruktif dan dialogis, dengan harapan terbangunnya kolaborasi berkelanjutan antara pemuda dan pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat pelayanan hukum berbasis komunitas di Provinsi Banten.(red)*
Komentar