“Program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak bangsa. Namun kami menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Pandeglang, mulai dari kualitas makanan hingga kepatuhan terhadap standar operasional dapur SPPG,” ujar Saepudin.
Ia menambahkan, sejumlah dapur SPPG diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah serta merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG dari Badan Gizi Nasional.
Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan belum dimilikinya dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta dokumen pengelolaan lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, KNPI juga menyoroti penggunaan perlengkapan dapur yang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk peralatan makanan yang seharusnya menggunakan material stainless steel 304 serta memiliki sertifikasi kelayakan.
Sekretaris Jenderal DPD KNPI Pandeglang, Entis Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari orang tua siswa dan masyarakat terkait dugaan kondisi makanan yang tidak layak konsumsi.
Komentar