Seputar Publik / Berita

KNPI Pandeglang Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, Gelar Aksi di Kantor Badan Gizi Nasional

DPD KNPI Pandeglang mendesak audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG, transparansi anggaran, serta kualitas makanan dalam program MBG
DPD KNPI Pandeglang menggelar aksi di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang, Jum'at (13/3/2026). DPD KNPI Pandeglang menggelar aksi di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang, Jum'at (13/3/2026).

Sementara itu, Koordinator Aksi KNPI Pandeglang, Doni Nuryana, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dari organisasi kepemudaan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kepemudaan untuk memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan. Kami meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Doni.

Dalam aksi tersebut, KNPI Pandeglang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain mendesak dilakukannya audit terhadap pelaksanaan program MBG, memastikan transparansi pengelolaan anggaran, serta meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, KNPI juga meminta Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, Satgas MBG, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait kelengkapan perizinan operasional.

KNPI menegaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG harus dilakukan secara serius agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia, dapat tercapai secara optimal.

Pelaksanaan program ini juga diharapkan tetap mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(red)*

Tulis Komentar

Komentar