“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, kami menemukan adanya dugaan makanan yang sudah tidak layak konsumsi namun tetap diberikan kepada siswa penerima manfaat. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi justru berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Entis.
Selain persoalan kualitas makanan, KNPI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program MBG, termasuk terkait harga bahan pangan, biaya operasional dapur, hingga mekanisme pengadaan yang dinilai belum terbuka kepada publik.
Menurut KNPI, distribusi program MBG kepada penerima manfaat dinilai belum sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program tersebut.
Lebih jauh, KNPI Pandeglang juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam penentuan titik lokasi dapur SPPG. Entis menyebut isu dugaan jual beli titik dapur antara yayasan, mitra pelaksana, maupun pihak terkait menjadi perhatian serius yang perlu ditelusuri oleh pemerintah pusat.
“Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus segera ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Komentar