Seputar Publik / Berita

Konflik Lahan Cot Girek Jadi Ujian Kepastian Hukum, Negara Didorong Hadir Jaga Investasi dan Keadilan Sosial

Sengketa agraria di Aceh Utara berkembang menjadi sorotan nasional, menguji kemampuan negara menyeimbangkan perlindungan aset, hak masyarakat, dan kepastian hukum bagi dunia usaha
Cot Girek di Persimpangan: Ketika Sengketa Lahan Menguji Kepastian Hukum, Perlindungan Investasi, dan Keadilan bagi Masyarakat. Cot Girek di Persimpangan: Ketika Sengketa Lahan Menguji Kepastian Hukum, Perlindungan Investasi, dan Keadilan bagi Masyarakat.

Seputarpublik.com || LHOKSUKON — Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, berkembang menjadi persoalan strategis yang tidak lagi sekadar dipandang sebagai sengketa agraria biasa. Situasi ini kini menjadi ujian penting bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan iklim investasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas operasional perkebunan dilaporkan mengalami gangguan signifikan. Ribuan hektare lahan belum dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara sejumlah fasilitas mengalami kerusakan akibat insiden di lapangan. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap para pekerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan.

Berdasarkan data perusahaan, sejak September 2025 sekitar 3.600 hektare lahan disebut tidak dapat dioperasikan akibat adanya pendudukan dan hambatan akses. Potensi kerugian operasional hingga Maret 2026 ditaksir mencapai Rp44 miliar.

Tulis Komentar

Komentar