“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, namun penyelesaian perlu ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif,” ujar pihak perusahaan.
Persoalan Cot Girek juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath mendorong pendekatan yang mengedepankan penyelesaian damai dan restorative justice, sembari menunggu pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, sebelumnya menyampaikan bahwa HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah bersama BPN juga tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas-batas lahan.
Di tingkat lokal, DPRD Aceh Utara telah membentuk panitia khusus terkait persoalan HGU dan mengidentifikasi sejumlah titik konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa wilayah. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di tengah proses tersebut, dampak sosial-ekonomi mulai dirasakan para pekerja kebun. Terhentinya sebagian aktivitas panen disebut memengaruhi pendapatan buruh harian dan masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada keberlangsungan operasional perkebunan.
“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan,” ujar perwakilan pengelola Kebun Cot Girek.
Lebih dari sekadar sengketa lahan, kasus Cot Girek kini menjadi refleksi penting tentang bagaimana negara menegakkan keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi nasional.
Sejumlah kalangan menilai, percepatan penyelesaian yang transparan, adil, dan berbasis hukum menjadi kunci agar konflik tidak terus meluas serta memberikan kepastian bagi semua pihak.
Cot Girek kini menjadi simbol penting: apakah hukum tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik agraria, atau justru kehilangan daya tegaknya di tengah tekanan yang berkembang di lapangan.(Red)*
Komentar