Pihak manajemen menyatakan pengelolaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang telah berlangsung panjang. Kawasan tersebut disebut tercatat sebagai area pengelolaan negara sejak masa kolonial, kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965 untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor perkebunan.
Status tersebut selanjutnya dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektare. Saat ini, proses perpanjangan HGU disebut tengah berjalan melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” demikian keterangan manajemen perkebunan.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat juga menyampaikan klaim atas sebagian wilayah yang mereka anggap memiliki keterkaitan historis maupun sosial dengan komunitas setempat. Aspirasi tersebut berkembang menjadi tuntutan penyelesaian yang kini tengah mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Perusahaan sendiri mencatat telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, mulai dari dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Namun demikian, perusahaan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Komentar