Seputarpublik, Kota Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Hal ini, menjadi projek pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya untuk untuk mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi NIK di EKTP masing masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor KPP Pratama Bekasi Utara, Harmian, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Nany Nur Aini, Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Reza Saleh dan Kepala Kantor Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahilah untuk membantu sosialisasi mengenai edaran tersebut di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Pada kegiatan tersebut langsung digelar di Lantai Dasar Gedung D Pemkot Bekasi pengubahan nomor pajak ke NIK yang dikhususkan untuk para ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi yang ingin langsung mengubah nomor pajaknya ke NIK. Pelaksanaan kegistan tersebut berlangsung selama 3 hari dari tanggal 02 – 04 Januari 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Pada pekan depan akan digelar kembali yakni, pada tanggal 09 – 11 Januari 2023 ditempat yang sama di Lantai Dasar Gedung D Pemkot Bekasi.
Komentar