Seputarpublik, Palas – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, tak berkutik ketika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut. Bersama keduanya juga disita barang bukti paket sabu siap edar.
Dua orang tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap di Jalan umum Desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang lawas Tepatnya di gapura perbatasan Desa Manombo dengan Kecamatan. Huristak pada Selasa malam (04/04/2023). Sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan selesai.
Kedua Pelaku yang diamankan kepolisian ini adalah berinisial 1. HBH, (24), berprofesi sebagai Petani, warga Desa Paran Julu, kecamatan Aek Nabara barumun, kabupaten Padang lawas, dan 2. MKS, (28), berprofesi sebagai Wiraswasta, juga warga Desa Paran Julu, kecamatan Aek Nabara barumun, kabupaten Padang lawas.
Komentar