Menurut Jusuf Rizal, substansi somasi tersebut berkaitan dengan proses pencairan dana konsinyasi yang dititipkan di PN Jakarta Utara. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan permohonan pencairan yang diajukan melalui kuasa hukum ahli waris, Sulaiman, yang juga disebut sebagai anggota LSM LIRA.
Jusuf Rizal mengatakan, proses pengurusan pencairan dana konsinyasi telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan, termasuk kesepakatan para ahli waris sebagai pihak yang diklaim berhak atas dana tersebut.
Ia menyebut kesepakatan para ahli waris telah dilakukan di Kantor Notaris Masdar Lira.
“Semestinya setelah tidak ada masalah dengan ahli waris, Pengadilan dan Panitera Jakarta dapat segera mencairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun dalam konteks ini diduga ada mens rea, sehingga rakyat dipersulit,” ujar Jusuf Rizal.
Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan pandangan pihak LSM LIRA dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak PN Jakarta Utara maupun kepaniteraan.
Madas Nusantara Nyatakan Siap Mengawal
Komentar