Terkait rencana aksi, Jusuf Rizal mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut kepada kepolisian setempat sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan.
“Melalui aksi demo ini, kami ingin sampaikan kepada Prabowo Subianto betapa bobroknya manajemen pengelolaan pengadilan dalam proses pencairan dana konsinyasi, meski sudah ada Perma guna mempermudah proses pencairan dana konsinyasi oleh ahli waris yang berhak,” tegas Jusuf Rizal.
Sementara itu, mekanisme pencairan dana konsinyasi pada prinsipnya tetap mengikuti ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti objek pengadaan tanah masih menjadi sengketa atau berada dalam status hukum tertentu, pencairan dapat menunggu terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Hingga berita ini disusun, substansi keberatan LBH LSM LIRA mengenai proses pencairan dana konsinyasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang menyampaikan somasi dan belum disertai tanggapan dari PN Jakarta Utara dalam materi yang diterima redaksi.
SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua PN Jakarta Utara, Panitera PN Jakarta Utara, pihak ahli waris, kuasa hukum, maupun pihak lain yang terkait agar informasi mengenai proses pencairan dana konsinyasi dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai fakta hukum.(Red.)*
Komentar