Seputarpublik.com || JAKARTA, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan somasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan pihak kepaniteraan terkait proses pencairan dana konsinyasi yang menurut pihak pemohon belum terealisasi.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara. Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal aspirasi anggotanya dan menyiapkan aksi penyampaian pendapat apabila persoalan pencairan dana konsinyasi tersebut tidak memperoleh penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, surat somasi pertama LBH LSM LIRA dilayangkan pada 11 Agustus 2026. Karena disebut belum memperoleh tanggapan, surat somasi kedua kemudian dilayangkan pada 15 September 2026.
LSM LIRA Pertanyakan Proses Pencairan
Ketua LBH LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, membenarkan adanya surat somasi yang ditujukan kepada PN Jakarta Utara.
Komentar