Bantuan Jaminan Hidup bagi Warga Terdampak
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.
Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada warga terdampak bencana.
Berdasarkan data Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, bantuan tersebut ditujukan kepada 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga di 37 kabupaten/kota terdampak dengan total anggaran mencapai Rp236,53 miliar.
Program bantuan ini diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.
Sebagian besar penerima bantuan berada di Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp149,46 miliar.
Di Sumatera Utara, bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp17,81 miliar.
Penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, termasuk Aceh Tengah, Bener Meriah, Padang Sidempuan, dan Padang Panjang.
Pemerintah berharap kombinasi bantuan perbaikan rumah dan jaminan hidup ini dapat membantu masyarakat terdampak bencana untuk segera bangkit serta kembali menjalani kehidupan secara normal.(red)*
Komentar