Seputar Publik / Berita

LSM LIRA Desak Menkeu Evaluasi Dirjen Bea Cukai Terkait Perkara Blueray Cargo

LSM LIRA menyoroti nama Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo dan meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
LSM LIRA mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengevaluasi posisi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyusul munculnya namanya dalam perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo. LSM LIRA mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengevaluasi posisi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyusul munculnya namanya dalam perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo.

“Kepada KPK, tutur Jusuf Rizal, seharusnya jangan jadi ayam sayur. Harusnya berani panggil Dirjen Bea Cukai untuk diperiksa. Jangan KPK tebang pilih. Giliran level di bawah Dirjen telah jadi tersangka, namun Dirjennya belum disentuh. Padahal berdasarkan saksi-saksi di persidangan ada aliran dana ke Dirjen Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK hingga Agustus 2026 telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait Blueray Cargo. Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam perkara tersebut, antara lain dalam dakwaan dan keterangan persidangan.

KPK juga mengakui pernah menyegel ruangan Djaka Budhi Utama saat OTT terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menjelaskan penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, berdasarkan perkembangan yang diberitakan pada September 2026, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan pembuktian di persidangan terkait kebutuhan pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama.

Karena itu, desakan LSM LIRA agar Menteri Keuangan melakukan evaluasi dan permintaan agar KPK mendalami perkara tersebut menjadi bagian dari dinamika penanganan kasus yang masih berjalan.

SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, KPK, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar