"Kami memberikan edukasi mengenai cara memilah sampah sekaligus praktik pengolahan sampah organik menjadi kompos serta pemanfaatan sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan kaleng melalui bank sampah," ujar Rafihudin.
Ia mengingatkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Karena itu, masyarakat diharapkan mulai menerapkan kebiasaan memilah sampah dari rumah agar volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir dapat terus berkurang.
> "Kalau bukan kita, siapa lagi? Tidak ada kata terlambat. Mulai sekarang kita harus beraksi memilah sampah dari rumah," tegasnya.
Rafihudin menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, sayuran, daun, dan ranting dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan sebagai pakan maggot. Sementara itu, sampah anorganik memiliki nilai ekonomi apabila dikumpulkan dan disalurkan melalui bank sampah.
Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah akan memberikan dampak positif terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pengurangan beban sampah di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Palmerah, Ramayanti Sinambela, bersama Mutiara Kartini, memberikan edukasi teknis mengenai tata cara pemilahan sampah rumah tangga sesuai kategorinya.
Ramayanti menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama dalam menyelesaikan persoalan sampah perkotaan.
Komentar