Dalam materi yang disampaikan kepada wartawan, disebut pula adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun, tuduhan mengenai penerima, jumlah, serta tujuan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dan proses pengusutan, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut adanya pemeriksaan dan penelusuran terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut oleh aparat penegak hukum Jawa Timur.
Laporan Hukum dan Proses Penyidikan
Menurut Jusuf Rizal, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur.
Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan berharap aparat dapat mengungkap secara terang mekanisme pencairan serta aliran dana kompensasi tersebut.
Pemberitaan pada awal 2026 juga menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nelayan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.
Komentar