Pada Januari 2026, perkara tersebut diberitakan telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara. Status tersebut berarti proses penegakan hukum masih berjalan dan belum dengan sendirinya menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Madas Pertimbangkan Pelaporan Lanjutan
Madas Nusantara dan LIRA, menurut Jusuf, juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi.
Jusuf menyebut pihaknya akan menyerahkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
«“Jika masuk dengan Pasal korupsi, maka pemberi dan penerima aliran dana haram itu dapat dijerat hukum. Jika penggelapan hanya penerima dana dari Petronas yang kena Pasal,” tegas Jusuf Rizal.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jusuf Rizal mengenai kemungkinan konstruksi hukum perkara. Penentuan pasal dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Mendorong Transparansi dan Hak Nelayan
Madas Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan fokus pada kepentingan nelayan yang disebut sebagai penerima manfaat dana kompensasi.
Jusuf berharap seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen terkait pencairan dan penyaluran dana dapat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara transparan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana, termasuk pihak-pihak yang namanya muncul dalam pernyataan Jusuf Rizal, belum seluruhnya diperoleh.
Seputarpublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.(Red.)*
Komentar