Seputar Publik / Berita

Madas Nusantara Dukung Hukuman Mati Koruptor Kakap, Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Ketua Umum Madas Nusantara Jusuf Rizal menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah tegas, termasuk pemiskinan koruptor dan penguatan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.
Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta. Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta.

“Jika hukuman para koruptor itu ringan, yang terjadi seperti saat ini. Para koruptor justru setelah menjalani hukuman ringan malah berleha-leha menikmati hasil korupsinya,” ujarnya.

Dorong Komitmen Internal Organisasi

Jusuf Rizal juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal organisasi.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya anggota atau pengurus Madas Nusantara yang tidak sejalan dengan sikap pemberantasan korupsi, ia mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dibangun untuk menjadi organisasi yang mengedepankan tindakan kekerasan.

Menurutnya, Madas Nusantara diarahkan sebagai organisasi yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, adab, etika, dan moral, termasuk mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Jadi saya yakini pengurus dan anggota Madas Nusantara yang berpikiran positif dan visioner, mayoritas mendukung hukum mati koruptor dan sahkan UU Perampasan Aset. Koruptor itu benalu dan parasit bangsa. Jika ada yang tidak sepemikiran, pilihannya sederhana yaitu ikut sistem atau keluar sistem,” tegas Jusuf Rizal.

Tulis Komentar

Komentar