Untuk pedagang dengan kriteria di atas, tidak dipungut pajak oleh merchant, namun tetap terhutang pajak, yang regulasinya diatur sesuai dengan masing-masing ketentuan peraturan pajaknya.
Jadi, tidak semua pedagang dipungut pajak, untuk pedagang orang pribadi penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, tetap tidak dipungut pajak, begitu pula dengan pedagang yang memiliki SKB, pedangan dengan kriteria di atas. Bahkan untuk pedangan orang pribadi dengan omset diatas Rp4,8 miliar dan pedagang badan, dapat mengkreditkan pajak yang dipungut marketplace, serta bila ada kelebihan pemotongan pajak, atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan dengan metode Pengembalian Pajak yang Seharusnya tidak terutang. Pengajuan dapat disampaikan langsung melalui kantor pajak terdaftar maupun secara mandiri melalui coretax.
Tujuan penerbitan PMK ini diantaranya adalah maraknya penggunaan platform digital dalam kehidupan sehari-hari, seperti transaksi perdagangan yang menggunakan media elektronik baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah melalui PMK ini, menunjuk pihak lain dalam hal ini marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, terkait merchant yang melakukan transaksi di marketplace.
Komentar