Seputar Publik / Keuangan

Mau Jualan Online Aman, Tanpa Masalah Pajak? Begini Caranya!

Oleh: Nurul Aini Nindya Kusumah
Dok. Foto Ilustrasi Online Store Dok. Foto Ilustrasi Online Store

Pedagang yang masuk dalam kriteria ini adalah pedagang yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Indonesia. Termasuk Perusahaan ekspedisim asuransi dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.

PMK ini bukan merupakan aturan baru, melainkan lebih kepada mengatur teknis pemungutan pajaknya, dari mulanya setiap pedagang/pengusaha melakulan penghitungan dan pembayaran pajak sendiri. Dengan adanya PMK ini, penghitungan dan pembayaran pajak dilakukan oleh merchant, sehingga pedagang ecommerce tinggal melakukan pelaporan SPT saja.


Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun dan Rp 500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar

Untuk kriteria ini, marketplace tetap tidak memotong PPh pasal 22 sebesar 0,5%. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang harus memberikan surat pernyataan berpenghasilan kurang dari sampai dengan Rp500 juta per tahun, atau dengan memberikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan, sehingga tidak akan dipotong pajaknya.

Tulis Komentar

Komentar