Mendagri merinci, adapun provinsi yang telah membentuk Satgas tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara tuntas 100 persen adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Papua.
Kemudian, provinsi yang belum membentuk Satgas di tingkat kabupaten/kota secara lengkap di antaranya Jawa Tengah (10 kabupaten/kota belum membentuk), Sumatera Utara (9), Sumatera Barat (14), Riau (3), Bengkulu (3), Jawa Barat (4), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (7), Maluku (4), Maluku Utara (1), dan Papua Tengah (8).
Sementara itu, provinsi yang belum membentuk Satgas sama sekali baik di provinsi maupun kabupaten/kota adalah Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Mendagri menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melengkapi data dari seluruh daerah, terutama jika ada revisi dari laporan sebelumnya.
“Rekan-rekan gubernur untuk mengecek supaya daerah-daerah Satgas-nya segera dibentuk,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar setelah rapat ini, para gubernur segera menggelar pertemuan dengan seluruh Satgas provinsi dan kabupaten/kota, serta melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Komentar