Sejak awal, Pokja tidak hanya dimaksudkan sebagai tempat berkumpul para wartawan. Lebih dari itu, organisasi ini menjadi ruang untuk membangun profesionalisme, solidaritas, kompetensi, dan etika jurnalistik, termasuk menjadi tempat pembinaan bagi jurnalis muda agar memiliki idealisme, memahami tanggung jawab profesi, serta menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tujuan tersebut penting karena kekuatan pers tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah wartawan maupun banyaknya media. Pers yang kuat ditopang oleh wartawan yang memiliki kompetensi, bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta memahami kepentingan publik.
Undang-Undang Pers menempatkan pers pada posisi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
Menjaga Profesionalisme dan Kepentingan Publik
Komentar