Apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah, instansi tempat RF bekerja memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait disiplin dan kepegawaian. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum yang bersangkutan.
Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Banten, H. Mumu, telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kebenaran informasi, status penanganan perkara, serta kemungkinan adanya tindak lanjut terhadap RF dalam kapasitasnya sebagai aparatur yang masih aktif bertugas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan perkara narkotika sekaligus integritas aparatur pemerintahan. Sejumlah pihak mendorong agar instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum, mekanisme rehabilitasi, serta langkah administratif yang ditempuh apabila seorang ASN atau PPPK terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak yang berwenang," ujar H. Mumu kepada para awak media, Rabu (22/7/2026).
* Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan RF dalam perkara narkotika dalam berita ini masih bersumber dari informasi yang dihimpun dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Oleh karena itu, RF tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.(Red)*
Komentar