Seputar Publik / Berita

Oknum PPPK Aktif Sekretariat DPRD Banten Dikabarkan Jalani Rehabilitasi Usai Diduga Diamankan Terkait Narkotika

Informasi menyebut RF diduga diamankan pada pertengahan Juli 2026 dan kemudian menjalani rehabilitasi. Hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status hukum dan proses penanganannya.
Fhoto hanya Ilustrasi by AI. Fhoto hanya Ilustrasi by AI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status hukum RF, dasar penempatannya di fasilitas rehabilitasi, serta alasan berakhirnya proses rehabilitasi dalam waktu yang relatif singkat.

Secara umum, rehabilitasi bagi penyalah guna atau pecandu narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaksanaan rehabilitasi tidak semata-mata ditentukan berdasarkan lamanya waktu, tetapi dapat berkaitan dengan hasil asesmen medis dan hukum, kondisi individu yang bersangkutan, serta keputusan pejabat atau instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila informasi mengenai proses rehabilitasi selama sekitar tiga hari tersebut benar, diperlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang agar informasi yang beredar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen, baru menjalani tahap asesmen awal, atau terdapat mekanisme hukum lain yang menjadi dasar berakhirnya proses penanganan di fasilitas tersebut.

Selain aspek hukum, status RF sebagai PPPK yang masih aktif bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga menjadi perhatian.

Tulis Komentar

Komentar