Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026. Memasuki hari ketiga, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak, Rabu (28/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan kendaraan mobil bak terbuka atau losbak yang digunakan untuk mengangkut orang. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan truk yang mengangkut muatan melebihi ketentuan atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, berkendara sepeda motor tanpa helm, serta membawa muatan secara berlebihan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Lebak mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Pengendara sepeda motor diimbau menggunakan helm berstandar SNI, tidak memanfaatkan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, serta memastikan dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Polres Lebak berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.
*(Penulis: AN)