Seputar Publik / Opini

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Oleh; Rukmana
Foto Ilustrasi. Foto Ilustrasi.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Tetapi penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sekadar siklus, Ada operasi, ada tersangka, ada persidangan, kemudian muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.

Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman. Kegeraman itu justru harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik dan birokrasi agar ruang untuk korupsi semakin sempit.

KPK bekerja berdasarkan bukti, sementara kesalahan seseorang ditentukan melalui proses peradilan. Masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan bagaimana orang-orang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang kembali diamankan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik yang sama untuk berulang.

Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara serius, OTT KPK hanya akan menjadi berita yang berulang. Nama boleh berganti, perkara boleh berbeda, tetapi penyakitnya tetap sama. Karena itu, setiap OTT semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan dan memastikan ruang bagi praktik korupsi semakin sempit.

*Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya).

Tulis Komentar

Komentar