Seputarpublik.com || JAKARTA, -- Ada rasa geram yang sulit disembunyikan ketika pemberantasan korupsi kembali mempertemukan kita dengan nama yang pernah tercatat dalam perkara serupa. Bukan karena seseorang harus selamanya dihukum oleh masa lalunya, melainkan karena publik berhak bertanya ketika nama yang sama kembali muncul dalam proses hukum.
Konteks itu kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak diamankan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyatakan Fahd diamankan untuk dimintai keterangan. Karena proses hukum masih berjalan, tidak ada alasan untuk menyimpulkan kesalahan siapa pun sebelum pembuktian dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Namun, kemunculan kembali nama tersebut dalam OTT KPK tetap menghadirkan pertanyaan yang lebih luas. Apalagi, perkara ini berkaitan dengan urusan pertanahan, bidang yang menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, investasi, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Komentar