Seputar Publik / Opini

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Oleh; Rukmana
Foto Ilustrasi. Foto Ilustrasi.

Mengapa urusan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan masih dapat diduga dipengaruhi transaksi? Mengapa celah semacam itu terus muncul? Dan ketika sebuah nama yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran kasus serupa, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai persoalan individu?.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghakiman. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga menyentuh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Rekam Jejak dan Ruang Pertanyaan Publik

Fahd bukan nama baru dalam catatan perkara korupsi. Ia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012. Lima tahun kemudian, ia kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama. Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK.

Sekali lagi harus ditegaskan, perkara yang sedang berjalan belum menghasilkan putusan pengadilan. Akan tetapi, rekam jejak tersebut juga tidak dapat begitu saja dihapus dari ruang pertanyaan publik.

Tulis Komentar

Komentar