Banyak mantan narapidana, setelah selesai menjalani hukuman, masih harus berhadapan dengan stigma. Mendapatkan pekerjaan tidak mudah. Membangun kembali kepercayaan juga membutuhkan waktu. Tidak sedikit yang benar-benar harus memulai kehidupan dari bawah.
Namun, bagi mereka yang memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, atau akses kepada lingkaran kekuasaan, jalan untuk kembali ke ruang publik bisa saja jauh lebih terbuka.
Di titik ini, pertanyaannya bukan apakah mantan terpidana boleh mendapatkan kesempatan. Tentu boleh.
Pertanyaannya adalah, apakah kesempatan untuk kembali itu tersedia secara adil bagi semua orang?
Sebab, jika masyarakat terus diminta melupakan masa lalu seseorang atas nama kesempatan kedua, sementara orang lain harus menghadapi stigma bertahun-tahun hanya karena pernah menjalani hukuman, maka ada persoalan keadilan sosial yang patut dibicarakan.
Terlebih dalam kasus Fahd, ini bukan lagi sekadar narasi tentang “kesempatan kedua”. Ia telah dua kali divonis dalam perkara korupsi dan kini kembali diamankan dalam perkara yang masih berada pada tahap proses hukum.
Komentar