Seputarpublik.com || KOTA TANGERANG — Dugaan persoalan dalam pelayanan kegawatdaruratan menjadi sorotan setelah seorang pasien berinisial M.K. disebut berada dalam kondisi kritis hingga tidak sadarkan diri dan membutuhkan rujukan ke RSU Bhakti Asih, Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, M.K. disebut telah mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pondok Bahar, Kota Tangerang. Karena kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, pasien kemudian direncanakan untuk dirujuk ke rumah sakit.
Dalam situasi tersebut, seorang Ketua RT setempat disebut datang dan menyarankan agar ambulans Puskesmas Pondok Bahar digunakan untuk membantu proses rujukan pasien.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak Puskesmas Pondok Bahar disebut belum dapat mengeluarkan ambulans dengan alasan masih harus menunggu SOP atau prosedur yang berlaku.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan proses rujukan pasien, khususnya ketika pasien membutuhkan penanganan lanjutan secara segera.
SOP Penggunaan Ambulans Perlu Dijelaskan
Puskesmas Pondok Bahar tercatat sebagai salah satu fasilitas kesehatan di Kota Tangerang yang memiliki layanan UGD 24 jam.
Karena itu, apabila benar terdapat penundaan dalam proses rujukan, publik dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai dasar prosedur yang diterapkan saat itu.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apa yang dimaksud dengan SOP yang menjadi dasar belum digunakannya ambulans, siapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta bagaimana mekanisme alternatif apabila ambulans fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan.
Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai tersedia atau tidak tersedianya ambulans. Hal yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan diterapkan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien maupun mendahulukan urusan administratif apabila tindakan tersebut mengakibatkan tertundanya pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan mengatur sistem rujukan, termasuk aspek transportasi rujukan yang disesuaikan dengan kebutuhan rujukan, kondisi pasien, serta ketersediaan transportasi.
Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk melihat bagaimana prosedur dijalankan apabila kendaraan ambulans suatu fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan ketika pasien membutuhkan rujukan.
Publik Menunggu Klarifikasi Puskesmas
Dengan demikian, penggunaan alasan “terkendala SOP” perlu dijelaskan secara konkret agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan satu pihak.
Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:
- SOP apa yang menjadi dasar penggunaan atau tidak digunakannya ambulans?
- Apakah SOP tersebut mengatur kondisi pasien seperti yang dialami M.K.?
- Siapa petugas atau pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan?
- Apakah ambulans pada saat kejadian tersedia dan dalam kondisi siap digunakan?
- Jika ambulans tidak dapat digunakan, alternatif transportasi atau mekanisme rujukan apa yang disediakan?
- Apakah terdapat penundaan keberangkatan pasien menuju RSU Bhakti Asih dan apa penyebabnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari Puskesmas Pondok Bahar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme rujukan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Sebaliknya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan prosedur, hal tersebut dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dinkes Kota Tangerang Diharapkan Pastikan Sistem Rujukan Berjalan
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan juga diharapkan memastikan mekanisme pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan di fasilitas kesehatan berjalan efektif, khususnya dalam situasi ketika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan fasilitas kesehatan dengan layanan UGD dan ambulans. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan sistem pelayanan yang mampu mengambil keputusan secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan penyajian atas informasi dan pertanyaan yang disampaikan dalam materi press release. SeputarPublik.com tetap mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang bagi Puskesmas Pondok Bahar, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi tersebut.(Red/*)