Seputarpublik.com, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah dengan PT Triputri Natatama untuk pengembangan sebagian tanah, bangunan, dan sarana pendukung di Komplek Karang Kitri, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/10/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Teknis Bersama tersebut menjadi langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian serta masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penyelesaian proses administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, aset milik pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong aktivitas ekonomi, hingga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Kerja sama pemanfaatan Komplek Karang Kitri ini harus kita tempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi, memperkuat Pendapatan Asli Daerah, membuka kesempatan kerja, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata dan bernilai bagi Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.
Komentar