Beranda
Seputar Publik / Berita

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar usai Kasus Narkoba

Langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat dinilai sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan publik dan menata industri pariwisata yang sehat serta patuh hukum.
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat sebagai langkah penegakan aturan dan penguatan pengawasan industri pariwisata. Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat sebagai langkah penegakan aturan dan penguatan pengawasan industri pariwisata.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni B Fashion dan The Seven, menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap di kedua lokasi tersebut.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan regulasi serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas ekosistem industri hiburan serta pariwisata di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lingkungan usahanya.

> “Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, tanggung jawab pengelola tempat hiburan tidak hanya sebatas menjalankan usaha, tetapi juga memastikan lingkungan operasional tetap tertib, aman, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pengawasan internal dinilai menjadi kewajiban mendasar yang harus dijalankan secara konsisten oleh setiap pelaku usaha di sektor hiburan dan pariwisata.

Selain tindakan pencabutan izin, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh sektor usaha hiburan, akomodasi, dan pariwisata melalui koordinasi lintas instansi bersama aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha di Jakarta beroperasi sesuai regulasi serta tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika.

> “Pengawasan akan terus kami tingkatkan bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang mampu menjaga kepercayaan publik,” tambah Andhika.

Pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menata industri hiburan secara lebih profesional, sekaligus menjaga citra Jakarta sebagai kota metropolitan yang aman, tertib, dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.(*/hel)