Selanjutnya, lanjut Aditya lagi, tim melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tim menangkap tersangka DY dengan berbagai barang bukti yang merupakan bahan produksi.
“Barang bukti yang ditemukan berupa lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik,” ungkap Aditya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Tim kemudian menginterogasi DY. Hasil intograsi DY mengaku ada keterlibatan tersangka lain yakni MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.
“MS kemudian diburu dan berhasil ditangkap di di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
Aditya mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(*/AZ)
Komentar