Seputar Publik / Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka terkait Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Ciracas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan yakni IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Trunoyudo menjelaskan Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11/2023).

“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.

Selain itu Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

“Kemudian terhadap empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari kemarin Kamis (2/11),” ucapnya.

Tulis Komentar

Komentar